Nama/kelas/NPM:Teni karlina/2PA11/17511072
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (Suatu Tinjauan Kriminologi)
Pendahuluan
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagiah, aman, dan
damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Untuk mewujudkan
keutuhan dan kerukunan tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam
lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri
setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Keutuhan
dan kerukunan keluarga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri
tidak dapat dikontrol, yang pada akhrinya terjadi kekerasan dalam rumah tangga
sehingga timbul ketidak amanan atau ketidak adilan terhadap orang yang berada
dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Untuk
menegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan
masyarakat harus memahami dengan benar factor-faktor yang menyebabkan
terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, sehingga memudahkan melakukan
pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah pancasila
dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada
dasarnya pernikahan adalah sama yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia dan
kekal serta membangun, membina dan memelihara hubungan kekerabatan yang rukun
dan damai di samping untuk memperoleh keturunan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa,
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kasus-kasus
kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap isteri yang terjadi pada saat
ini mengalami peningkatan baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi
kualitasnya. Hal ini tentunya mendapat perhatian dari semua pihak untuk
mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimana
perlindungan hukum bagi isteri yang menjadi korban kekerasan suami.
Kekerasan
dalam rumah tangga yang dapat kita lihat melalui kekerasan terhadap isteri
bervariasi, seperti kekerasan fisik , phisikis, seksual dan kekerasan berupa
penelantaran, hal ini diancam dengan ketentuan pidana yang terdapat pada
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah
tangga.
Penegakan
hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dapat
menggunakan aturan-aturan hukum baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP), Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah
tangga. dalam
Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tujuan perkawinan yaitu
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling
membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan
kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan sprituil dan material.
Kemudian
dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat kita
lihat dengan adanya yang menentukan hak dan kewajiban suami isteri, yaitu wajib
saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
yang satu kepada yang lain.
Dari
kedua pasal di atas menggambarkan adanya larangan kekerasan dalam rumah
tangga khususnya kekerasan oleh suami terhadap isteri. Apalagi menurut
pandangan bangsa Indonesia bahwa Lembaga Perkawinan adalah lembaga yang sakral.
Namun kenyataan membuktikan, bahwa telah terjadi kekerasan yang di alami oleh
perempuan, khususnya istri yang dilakukan suami terhadap istri di
Kabupaten Pohuwato.
Berbagai
bentuk kekerasan fisik kepada isteri tidak hanya bersifat fisik seperti
melempar sesuatu, memukul, menampar, sampai membunuh. Namun juga bersifat
non fisik seperti menghina, berbicara kasar, ancaman. Kekerasan seperti
ini adalah dalam bentuk kekerasan psikologi/kejiwaan.
Dari
kasus-kasus seperti di atas, ternyata masih banyak kasus kekerasan
terhadap isteri yang tidak di laporkan dengan alasan, bahwa hal ini merupakan
urusan intern keluarga. Suatu penomena dalam masyarakat, Indonesia yang
menganggap bahwa menceritakan keburukan atau tindak kekerasan yang di lakukan
oleh suami sendiri adalah seperti membuka aib keluarga sendiri pada hal kita
ketahui bersama bahwa tindakan suami tersebut merupakan suatu tindakan
kriminal.
Masalah
utama yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan hukum bagi perempuan
khususnya isteri yang menjadi korban kekerasan suami. Walaupun dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana ada beberapa pasal yang mampu menjerat perlakukan
kekerasan ini, namun tindak kekerasan suami terhadap istri masih sering
terjadi.
Perkembangan
dewasa ini di Kabupaten Pohuwato menunjukan bahwa tindak kekerasan dalam rumah
tangga meningkat, fisik dari jumlah 7 kasus tahun 2009 menjadi 10 kasus
2009, psikis 3 kasus tahun 2009 men jadi 5 kasus 2010, seksual 2 kasus menjadi
5 kasus dan penelantaran 5 kasus tahun 2009 menjadi 8 kasus tahun 2010.
Kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya banyak terjadi, dari angka
tersebut penelitian saya lakukan untuk mengetahui
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di
Kabupaten Pohuwato yang dilakukan suami terhadap istrinya khususnya kekerasan
fisik (Data Unit PPA Polres Pohuwato).
Upaya
untuk menemukan indikasi-indikasi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap
isteri oleh suami terutama di Kabupaten Pohuwato perlu mendapat perhatian
serius. Dengan di temukan indikasi-indikasi tersebut, dapat di ketahui
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap istri dan dapat di
lakukan pencegahan dengan penanganan serta penanggulangannya.
Dari
uraian di atas, maka peneliti ingin meneliti tentang kekerasan yang dilakukan
oleh suami terhadap kaum isteri dan faktor-faktor apakah penyebab kekerasan
terhadap isteri dan perlindungan hukum terhadap isteri yang menjadi
korban kekerasan suami.
Sumber :
http://www.negarahukum.com/hukum/kekerasan-dalam-rumah-tangga-suatu-tinjauan-kriminologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar