Rabu, 29 Mei 2013

Hubungan interpersonal



Nama : Teni Karlina
Kelas : 2pa11
NPM : 17511072


A. Hubungan Interpersonal


1.      Menjelaskan model pertukaran social dan Analisis transaksional
Dalam buku Transactional Analysis in Psychotherapy, Berne (1961) mendefinisikan analisis transaksional sebagai sistematika analisis struktur transaksi, mencakup aspek-aspek kepribadian dan dinamika sosial yang disusun berdasar pengalaman klinis serta merupakan bentuk terapi rasional yang mudah dipahami, dan mampu menyesuaikan dengan latar budaya klien. Analisis transaksional adalah metode yang menyelidiki peristiwa dalam interaksi orang per-orang, cara mereka memberikan umpan balik serta pola permainan status ego masing-masing. Metode ini kemudian dikenal sebagai salah satu teknik psikoterapi yang dapat digunakan dalam pelatihan individual, tetapi lebih cocok digunakan secara berkelompok (Corey, 2005). Analisis transaksional menurut pandangan Stewart (1996) berbeda dengan sebagian besar model terapi lain karena merupakan bentuk terapi berdasarkan kontraktual dan desisional. Analisis transaksional melibatkan suatu kontrak yang dibuat oleh klien, yang dengan jelas menyatakan tujuan-tujuan dan arah proses pelatihan. Analisis transaksional juga berfokus pada putusan-putusan awal yang dibuat oleh klien dan menekankan pada aspek-aspek kognitif rasional-behavioral serta berorientasi pada peningkatan kesadaran, sehingga klien akan mampu membuat putusan-putusan baru untuk mengubah cara hidupnya (Spanceley, 2009). Sementara menurut pandangan Spanceley (2009), metode analisis transaksional sebagai bentuk penanganan masalah-masalah psikologis yang didasarkan atas hubungan antara klien dan terapis demi mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan diri. Kesejahteraan diri dimaksud meliputi : terbebas dari keadaan tertekan, gangguan alam perasaan, kecemasan, berbagai gangguan perilaku khas serta masalah-masalah ketika membangun hubungan dengan orang lain. Dari berbagai definisi dapat disimpulkan bahwa analisis transaksional merupakan model analisis struktur dan fungsi status ego seseorang yang mempengaruhi dirinya dalam membangun transaksi dan interaksi dengan lingkungan dimana seseorang berada.
Analisis transaksional (AT) berakar pada sebuah filsafat antideterministik bahwa manusia sanggup melampaui pengondisian dan pemograman awal. Disamping itu, analisis transaksional berpijak pada asumsi-asumsi bahwa setiap orang sanggup memahami putusan-putusan masa lampaunya dan bahwa mereka pun mampu memilih untuk kemudian memutuskan kembali setiap keputusan yang telah dibuat sebelumnya (Covey, 2005). Dengan demikian analisis transaksional meletakkan kepercayaan pada kesadaran dan kesanggupan individu.

2.Menjelaskan pembentukan kesan dan ketertarikan interpersonal dalam menilai hubungan
Hubungan interpersonal yaitu ketika berkomunikasi dengan seseorang kita tidak hanya menyampaikan pesan nya saja melainkan menentukan hubungan interpersonalnya Semakin baik hubungan interpersonal maka semakin terbuka hubungan interpersonalnya dan semakin baik hubungan antara seseorang.
3.Menjelaskan model peran, konflik dan adequancy peran, serta Autentisitas dalam hubungan peran

A. Model Peran
      Menganggap hubungan interpersonal sebagai panggung sandiwara. Disini setiap orang harus memerankan peranannya sesuai dengan naskah yang telah dibuat oleh masyarakat. Hubungan interpersonal berkembang baik bila setiap individu bertindak sesuai dengan peranannya.
B. Konflik
         Konflik Interpersonal adalah pertentangan antar seseorang dengan orang lain karena pertentengan kepentingan atau keinginan. Hal ini sering terjadi antara duaorang yang berbeda status, jabatan, bidang kerja dan lain-lain. Konflik interpersonal ini merupakan suatu dinamika yang amat penting dalam perilaku organisasi. Karena konflik semacam ini akan melibatkan beberapa peranan dari beberapa anggota organisasi yang tidak bisa tidak akan mempngaruhi proses pencapaian tujuan organisasi tersebut.
C. Adequacy Peran dan Autentisitas Dalam Hubungan Peran
        Kecukupan perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan posisi sosial yang diberikan baik secara formal maupun secara informal. Peran didasarkan pada preskripsi (ketentuan) dan harapan peran yang menerangkan apa yang individu-individu harus lakukan dalam suatu situasi tertentu agar dapat memenuhi harapan-harapan mereka sendiri atau harapan orang lain menyangkut peran-peran tersebut.

4.Menjelaskan Intimasi dan Hubungan pribadi
Menurut Steinberg (1993) berpendapat bahwa suatu hubungan intim adalah sebuah ikatan emosional antara dua individu yang didasari oleh kesejahteraan satu sama lain, keinginan untuk memperlihatkan pribadi masing-masing yang terkadang lebih bersifat sensitif serta saling berbagi kegemaran dan aktivitas yang sama. Sullivan (Prager, 1995) mendefinisikan intimasi sebagai bentuk tingkah laku penyesuaian seseorang untuk mengekspresikan akan kebutuhannya terhadap orang lain.
Intimasi juga adalah salah satu atribut yang paling menonjol dalam suatu hubungan intim dari pada hubungan pribadi yang lain. Keintiman (intimacy) sangat berkaitan dengan derajat kecintaan, kepercayaan, kepuasan, tanggung jawab dan pengertian pasangan dalam hubungan yang dekat (intim). Keintiman juga memberikan sumbangan besar dalam memenuhi kebutuhan individu dan keintiman itu pun memberikan efek positif pada kebaikan pasangan dalam suatu hubungan pertemanan (Prager & Buhrmester dalam untuk mejalin hubungan pribadi diperlukan adanya intimacy. Cinta interpersonal membutuhkan tiga hal: Intimacy, Passion, dan Commitment. Perasaan dekat dan nyaman muncul dari kualitas kebersamaan yang bagus. Keberasamaan yang menciptakan Intimacy dan kenyamanan ini adalah sebuah wujud awal dari cinta yang sering disebut sebagai persahabatan atau pertemanan (Liking/Friendship). Proses pendekatan itu proses dimana kebersamaan yang menciptakan Intimacy dan kenyamanan yang merupakan wujud awal cinta.
Jika Intimacy, Passion, dan Commitment terpenuhi, maka sebuah hubungan akan menjadi sempurna karena dliliputi oleh cinta yang menyeluruh (Consummate Love). Namun, keadaan yang penuh cinta yang menyeluruh ini bisa berlangsung selamanya dan bisa juga tidak. Kenapa? Semua bergantung pada proses memelihara tiga hal tersebut yang dipenuhi berbagai rasa, mulai dari sedih, gembira, puas, kecewa, rindu bahkan bosan Ketika Intimacy yang hilang, maka yang terjadi adalah cinta absurd (FatuousLove).  

5.Menjelaskan Intimasi dan pertumbuhan
Sullivan (Prager, 1995) mendefinisikan intimasi sebagai bentuk tingkah laku penyesuaian seseorang untuk mengekspresikan akan kebutuhannya terhadap orang lain.  Kemudian, Steinberg (1993) berpendapat bahwa suatu hubungan intim adalah sebuah ikatan emosional antara dua individu yang didasari oleh kesejahteraan satu sama lain, keinginan untuk memperlihatkan pribadi masing-masing yang terkadang lebih bersifat sensitif serta saling berbagi kegemaran dan aktivitas yang sama. Factor-factor yang menumbuhkan hubungan interpersonal uang baik berhubungan dengan orang lain tanpa menilai dan tanpa berusaha mengendalikan.factor kedua yang menumbuhkan sikap percaya pada diri orang lain .Kejujuran, factor ketiga yang menumbuhkan sikap percaya.sikap yang mengurangi sikap defensive dalam komunikasi.amat besar pengaruhnya dalam menumbuhkan komunikasi interpersonal yang efektif.Teori-teori tentang efek komunikasi yang oleh para pakar komunikasi tahun 1970-an dinamakan pulahypodermic needle theory, teori ini mengasumsikan bahwa media memiliki kekuatan yang sangat perkasa dan komunikan dianggap pasif atau tidak tahu apa-apa. Teori peluru yang dikemukakan Wilbur Schramm pada tahun 1950-an ini kemudian dicabut pada tahun 1970-an dan meminta kepada para pendukungnya yang menganggap teori ini tidak ada.

B. CINTA dan PERKAWINAN

1. Menjelaskan bagaimana memilih pasangan

A. Kriteria Memilih Calon Suami
a. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
b. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama. Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.


B. Beberapa kriteria memilih calon istri
a. Beragama islam (muslimah). 
Ini adalah syarat yang utama dan pertama.
b.Memiliki akhlak yang baik. 
Wanita yang berakhlak baik insya Allah akan mampu menjadi ibu dan istri yang baik.
c. Memiliki dasar pendidikan Islam yang  baik. 
Wanita yang memiliki dasar pendidikan Islam yang baik akan selalu berusaha untuk menjadi wanita sholihah yang akan selalu dijaga oleh Allah SWT. Wanita sholihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
d. Memiliki sifat penyayang. Wanita yang penuh rasa cinta akan memiliki banyak sifat kebaikan.
e. Sehat secara fisik. 
Wanita yang sehat akan mampu memikul beban rumah tangga dan menjalankan kewajiban sebagai istri dan ibu yang baik.
f. Dianjurkan memiliki kemampuan melahirkan anak. 
Anak adalah generasi penerus yang penting bagi masa depan umat. Oleh karena itulah, Rasulullah SAW menganjurkan agar memilih wanita yang mampu melahirkan banyak anak.
g. Sebaiknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah menikah. 
Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keluarga yang baru terbentuk dari permasalahan lain.


2. Menjelaskan seluk beluk hubungan dalam perkawinan
       Dalam hubungan pernikahan anda harus membangun hubungan yang kuat antar keluarga, dan terutama oleh pasangan kita. Tetapi dalam suatu hubungan pasti terdapat masalah di dalamnya. Contohnya seperti, ekonomi keluarga yang tidak mencukupi, kejenihan terhadap pasangan atau rutinitas, menurunnya perhatian, kesalah pahaman, ketidak puasan dalam seks, perbedaan watak, perbedaan pendapat, dan masih banyak lainnya.

3. Menjelaskan penyesuaian dan pertumbuhan dalam perkawinan


Proses adaptasi antara suami dan istri, dimana suami dan istri tersebut dapat mencegah terjadinya konflik dan menyelesaikan konflik dengan baik melalui proses penyesuaian diri. Lasswel & Lasswel (1987), mengatakatan bahwa penyesuaian pernikahan adalah dua individu yang belajar untuk mengakomodasi kebutuhan, keinginan, dan harapan masing-masing, ini berarti mencapai suatu derajat kebahagiaan dalam hubungan. Penyesuaian pernikahan bukan suatu keadaan absolut melainkan suatu proses yang panjang karena setiap orang dapat berubah sehingga setiap waktu masing-masing pasangan harus melakukan penyesuaian pernikahan. Penyesuaian pernikahan juga merupakan suatu proses Penyesuaian Perkawinan Hurlock (2000), mendefinisikan penyesuaian pernikahan sebagai memodifikasi, mengadaptasi dan mengubah individu dan pola perilaku pasangan serta adanyainteraksi untuk mencapai kepuasan yang maksimum dalam pernikahan (DeGenova, 2008). Atwater (1990), juga menambahkan bahwa penyesuaian pernikahan merupakan perubahan dan penyesuaian dalam kehidupan pernikahan yang meliputi beberapa aspek dalam kehidupan pernikahan, seperti penyesuaian terhadap hidup bersama, penyesuaian peran baru, penyesuaian terhadap komunikasi dan penyelesaian konflik, serta penyesuaian terhadap hubungan seksual dalam pernikahan dan penyesuaian terhadap kewarganegaraan. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyesuaian pernikahan adalah suatu proses dimana dua orang yang memasuki tahap pernikahan dan mulai membiasakan diri dengan situasi baru sebagai suami istri yang saling menyesuaikan dengan kepribadian, lingkungan, kehidupan keluarga, dan saling mengakomodasikan kebutuhan, keinginan dan harapan, serta saling menyesuaikan diri di beberapa aspek pernikahan untuk mencapai kepuasan maksimum dalam pernikahan.




4. Menjelaskan perceraian dan pernikahan kembali
      Perceraian merupakan terputusnya hubungan suami istri yang disebankan oleh kegagalan suami atau istri yang menjalankan perannya masing-msing. Tetapi tidak sedikit orang yang bercerai lalu menikah kembali. Setelah bercerai menjadi keputusan yang berat atau tidak mudah tentunya, seseorang akan mencoba untuk menghindari atau tidak mengulangi kesalahan yang terjadi dalam perkawinan sebelumnya dan tetapi terkadang seseorang tidak yakin untuk memperbaiki masalah yang di dalamnya sukses dalam pernikahan baru. Perlulah menghindari tentang beberapa hal tertentu kegagalan masa lalu jangan membuat mengecilkan hati anda jadikanlah perceraian menjadi pengalaman dan lebih tinggalkan masa lalu dan jalankan untuk masa depan yang baik.

5.Menjelaskan alternative selain pernikahan (membujang-single life)
         Persepsi masyarakat terhadap orang yang melajang, seiring dengan perkembangan jaman, juga berubah. Seringkali kita melihat seorang yang masih hidup melajang, mempunyai wajah dan penampilan di atas rata-rata dan supel. Baik pelajang pria maupun wanita, mereka pun pandai bergaul, memiliki posisi pekerjaan yang cukup menjanjikan, tingkat pendidikan yang baik. Alasan yang paling sering dikemukakan oleh seorang single adalah tidak ingin kebebasannya dikekang. Apalagi jika mereka telah sekian lama menikmati kebebasan bagaikan burung yang terbang bebas di angkasa. Jika hendak pergi, tidak perlu meminta ijin dan menganggap pernikahan akan membelenggu kebebasan. Belum lagi jika mendapatkan pasangan yang sangat posesif dan cemburu. Banyak perusahaan lebih memilih karyawan yang masih berstatus lajang untuk mengisi posisi tertentu. Pertimbangannya, para pelajang lebih dapat berkonsentrasi terhadap pekerjaan. Hal ini juga menjadi alasan seorang tetap hidup melajang.
Banyak pria menempatkan pernikahan pada prioritas kesekian, sedangkan karir lebih mendapat prioritas utama. Dengan hidup melayang, mereka bisa lebih konsentrasi dan fokus pada pekerjaan, sehingga promosi dan kenaikan jabatan lebih mudah diperoleh. Biasanya, pelajang lebih bersedia untuk bekerja lembur dan tugas ke luar kota dalam jangka waktu yang lama, dibandingkan karyawan yang telah menikah. Kemapanan dan kondisi ekonomi pun menjadi alasan tetap melajang. Pria sering kali merasa kurang percaya diri jika belum memiliki kendaraan atau rumah pribadi. Sementara, perempuan lajang merasa senang jika sebelum menikah bisa hidup mandiri dan memiliki karir bagus. Mereka bangga memiliki sesuatu yang dihasilkan dari hasil keringat sendiri. Selain itu, ada kepuasaan tersendiri. Banyak yang mengatakan seorang masih melajang karena terlalu banyak memilih atau ingin mendapat pasangan yang sempurna sehingga sulit mendapatkan jodoh. Pernikahan adalah untuk seumur hidup. Rasanya tidak mungkin menghabiskan masa hidup kita dengan seorang yang tidak kita cintai. Lebih baik terlambat menikah daripada menikah akhirnya berakhir dengan perceraian. Lajang pun lebih mempunyai waktu untuk dirinya sendiri, berpenampilan lebih baik, dan dapat melakukan kegiatan hobi tanpa ada keberatan dari pasangan. Mereka bebas untuk melakukan acara berwisata ke tempat yang disukai dengan sesama pelajang.

Sumber : 


Rabu, 01 Mei 2013

Fenomena-fenomena sosial yang sedang terjadi dalam masyarakat


Nama/kelas/NPM:Teni karlina/2PA11/17511072
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Suatu Tinjauan Kriminologi)

                                            

                                                          
Pendahuluan
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagiah, aman, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan  tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Keutuhan dan kerukunan keluarga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhrinya terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidak amanan atau ketidak adilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Untuk menegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga,  negara dan masyarakat harus memahami dengan benar factor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, sehingga memudahkan melakukan pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada dasarnya pernikahan adalah sama yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal serta membangun, membina dan memelihara hubungan kekerabatan yang rukun dan damai di samping untuk memperoleh keturunan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa, Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
         Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap isteri yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya. Hal ini  tentunya mendapat perhatian dari semua pihak untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimana perlindungan hukum bagi isteri yang menjadi korban kekerasan suami.
Kekerasan dalam rumah tangga yang dapat kita lihat melalui kekerasan terhadap isteri bervariasi, seperti kekerasan fisik , phisikis, seksual dan kekerasan berupa penelantaran, hal ini diancam dengan ketentuan pidana  yang terdapat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
           Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dapat menggunakan aturan-aturan hukum baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah tangga. dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat  mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan sprituil dan material.
Kemudian dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat kita lihat dengan adanya yang menentukan hak dan kewajiban suami isteri, yaitu wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
          Dari kedua pasal di atas  menggambarkan adanya larangan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan oleh suami terhadap isteri. Apalagi menurut pandangan bangsa Indonesia bahwa Lembaga Perkawinan adalah lembaga yang sakral. Namun kenyataan membuktikan, bahwa telah terjadi kekerasan yang di alami oleh perempuan, khususnya istri yang dilakukan suami terhadap istri di  Kabupaten Pohuwato.
Berbagai bentuk kekerasan fisik kepada isteri tidak hanya bersifat fisik seperti melempar sesuatu, memukul, menampar, sampai membunuh. Namun juga  bersifat non fisik seperti menghina, berbicara kasar, ancaman. Kekerasan seperti ini  adalah dalam bentuk kekerasan psikologi/kejiwaan.
          Dari kasus-kasus seperti di atas, ternyata masih banyak kasus kekerasan  terhadap isteri yang tidak di laporkan dengan alasan, bahwa hal ini merupakan urusan intern keluarga. Suatu penomena dalam masyarakat, Indonesia yang menganggap bahwa menceritakan keburukan atau tindak kekerasan yang di lakukan oleh suami sendiri adalah seperti membuka aib keluarga sendiri pada hal kita ketahui bersama bahwa tindakan suami tersebut merupakan suatu tindakan kriminal.
Masalah utama yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan hukum bagi perempuan khususnya isteri yang menjadi korban kekerasan suami. Walaupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ada beberapa pasal yang mampu menjerat perlakukan kekerasan ini, namun tindak kekerasan suami terhadap istri masih sering terjadi.
            Perkembangan dewasa ini di Kabupaten Pohuwato menunjukan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga meningkat, fisik  dari jumlah 7 kasus tahun 2009 menjadi 10 kasus 2009, psikis 3 kasus tahun 2009 men jadi 5 kasus 2010, seksual 2 kasus menjadi 5 kasus dan penelantaran 5 kasus tahun 2009 menjadi 8 kasus tahun 2010. Kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya banyak terjadi,  dari angka tersebut  penelitian saya lakukan untuk mengetahui  Faktor-faktor  yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Pohuwato yang dilakukan suami terhadap istrinya khususnya kekerasan fisik (Data Unit PPA Polres Pohuwato).
             Upaya untuk menemukan indikasi-indikasi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap isteri oleh suami terutama di Kabupaten Pohuwato perlu mendapat perhatian serius. Dengan di temukan indikasi-indikasi tersebut, dapat di ketahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap istri dan dapat di lakukan pencegahan dengan penanganan serta penanggulangannya.
Dari uraian di atas, maka peneliti ingin meneliti tentang kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap kaum isteri dan faktor-faktor apakah penyebab kekerasan terhadap isteri dan perlindungan hukum terhadap isteri  yang menjadi korban kekerasan suami.



Sumber            :
http://www.negarahukum.com/hukum/kekerasan-dalam-rumah-tangga-suatu-tinjauan-kriminologi.html